Call us now:
Pada Hari Rabu, 08 Mei 2024. Bertempat di ruang vicon Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Bpk. Herry Slamet Santoso, S.H., Jaksa Fasilitator Alif Yolanda Putra, S.H., dan Utari Andani Putri Darmawangsa, S.H., melakukan pengajuan Restorative Justice yang di hadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajaran dan Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum, adapun pengajuan Restorative Justice merupakan Tindak pidana yang dilakukan Tersangka adalah “Penganiayaan terhadap Anak” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

