Call us now:

Polewali Mandar — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar terus memperkuat langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum di Rumah Restorative Justice (RJ), Senin (31/8/2026),
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Rizal Djamaluddin, S.H., serta Kasubsi Datun, Aghtarina Ika Mula Putri, S.H.,memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan perwakilan desa di Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam penerapan Restorative Justice, di mana kepala desa dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator, bukan sebagai hakim atau pemutus perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Polman juga mendorong pengembangan Rumah RJ di berbagai desa sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat yang memenuhi persyaratan melalui pendekatan pemulihan, perdamaian, dan keadilan.
