Call us now:
Hari Kamis, 16 Mei 2024. Bertempat di ruang vicon Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Bpk. Herry Slamet Santoso, S.H., Jaksa Fasilitator Muhammad Yasin Wawo, S.H., dan Muhammad Yunus, S.H., melakukan pengajuan Restorative Justice yang di hadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajaran dan Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili oleh Direktur Oharda, adapun pengajuan Restorative Justice merupakan Tindak pidana yang dilakukan adalah “Penganiayaan” atas nama Tersangka Wahid Bin Jais Irpan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya tgl 8 Mei 2024 Jaksa Fasilitator telah memanggil tersangka, korban, keluarga dan beserta tokoh masyarakat sekitar. Telah disepakati bahwa kasus penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diberhentikan berdasarkan Restorative Justice, pihak korban juga telah memaafkan tersangka, dan pihak tersangka pun telah bersedia membayar ganti rugi untuk pengobatan korban.

