Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Kuatkan Putusan Perkara Korupsi Kredit PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar

Polewali Mandar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Musawwir Nurtan, S.H., mengikuti sidang pembacaan putusan upaya hukum banding secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.

Sebelumnya, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair.

Terdakwa Sukmar dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 130 (seratus tiga puluh) hari.

Sementara itu, terdakwa Andi Fajri Andhika dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sukmar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221,00 (dua puluh delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju tersebut, proses hukum perkara tindak pidana korupsi dimaksud memasuki tahapan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *