Call us now:
Polewali Mandar – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta memitigasi risiko hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar, Kamis (30/07/2026).
Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Polewali Mandar ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para Jaksa Pengacara Negara, jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, serta perwakilan KPU Polewali Mandar.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya sebagai wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid antara Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan KPU Polewali Mandar dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
