Call us now:

Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), M. Yunus, S.H., bersama Utari Andani Putri Darmawangsa, S.H., M.Kn., menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Polewali, Senin (03/08/2026).
Persidangan tersebut merupakan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Pol, yang diajukan oleh PT Mandiri Utama Finance selaku Penggugat. Adapun agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pemeriksaan identitas para pihak.
Dalam perkara tersebut, pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat terdiri atas Tergugat I Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar/Jaksa Penuntut Umum, Tergugat II Andi Iswaka alias Waka bin Alm. Drs. Patta Tjora, Tergugat III Udin bin Suman, serta Tergugat IV H. Sudarmin.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada institusi Kejaksaan sebagai pihak dalam perkara perdata.
Agenda persidangan pemeriksaan identitas para pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Setelah agenda persidangan tersebut selesai dilaksanakan, persidangan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Pol dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan identitas Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta memastikan kepentingan hukum institusi Kejaksaan tetap terjaga.
