Call us now:

Dalam rangka memitigasi risiko hukum di bidang keperdataan dan layanan perbankan, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., pada Rabu, 21 Januari 2026, menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Polewali Mandar dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran karyawan dan staf PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Polewali Mandar, para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Polewali Mandar, khususnya dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan merupakan langkah awal yang strategis dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan dan bantuan hukum secara berkelanjutan. Kajari berharap kerja sama ini dapat memberikan kepastian hukum, meminimalisir potensi risiko hukum, serta mendukung kelancaran operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Polewali Mandar ke depannya.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berkomitmen untuk terus meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan, guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penegakan hukum yang berkeadilan.

