{"id":2692,"date":"2026-04-10T11:22:00","date_gmt":"2026-04-10T11:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/?p=2692"},"modified":"2026-04-15T01:27:17","modified_gmt":"2026-04-15T01:27:17","slug":"penyerahan-uang-total-rp-11-triliun-dan-penguasaan-kembali-kawasan-hutan-tahap-vi-oleh-satgas-pkh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/?p=2692","title":{"rendered":"Penyerahan Uang Total Rp 11 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"682\" src=\"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-1024x682.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2693\" srcset=\"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-1024x682.jpeg 1024w, https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-300x200.jpeg 300w, https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-768x512.jpeg 768w, https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-1536x1024.jpeg 1536w, https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-1775824739-2048x1365.jpeg 2048w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari&nbsp;Jumat(10\/04\/2026) di Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah&nbsp;<strong>Rp31,3 triliun<\/strong>,\u201d ungkap Presiden.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara khusus, Presiden mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH. \u201cPenghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,\u201d imbuh Presiden.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total&nbsp;<strong>Rp11.420.104.815.858&nbsp;<\/strong>(<em>sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah<\/em>) yang masuk ke kas negara dengan rincian:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Penagihan denda administratif<\/strong>\u00a0di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai\u00a0<strong>Rp7.230.036.440.742<\/strong>\u00a0(<em>tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)<\/strong>\u00a0dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari s.d. Maret 2026 senilai\u00a0<strong>Rp1.967.867.845.912\u00a0<\/strong>(<em>satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua belas rupiah<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Penerimaan setoran pajak\u00a0<\/strong>(Januari s.d. April 2026) senilai\u00a0<strong>Rp967.779.018.290\u00a0<\/strong>(<em>sembilan ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pendapatan negara melalui penyetoran pajak<\/strong>\u00a0periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar\u00a0<strong>Rp108.574.203.443<\/strong>\u00a0(<em>seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup\u00a0<\/strong>senilai\u00a0<strong>Rp1.145.847.307.471<\/strong>\u00a0(<em>satu triliun seratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah<\/em>)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pada sektor perkebunan sawit<\/strong>, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas\u00a0<strong>5.888.260,07 ha<\/strong>\u00a0(<em>lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh koma nol tujuh hek<\/em>tar).<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pada sektor pertambangan<\/strong>, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas\u00a0<strong>10.257,22 ha<\/strong>\u00a0(<em>sepuluh ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua hektar<\/em>).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan<\/strong>\u00a0lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas\u00a0<strong>254.780,12 ha<\/strong>\u00a0(<em>dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh koma satu dua hektar<\/em>) yang diantaranya meliputi:<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat\u00a0<strong>seluas<\/strong>\u00a0<strong>149.198,09 ha<\/strong>\u00a0(<em>seratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan hektar<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li>Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh\u00a0<strong>seluas 510,03 ha<\/strong>\u00a0(<em>lima ratus sepuluh koma nol tiga hektar<\/em>); serta<\/li>\n\n\n\n<li>Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat\u00a0<strong>seluas 105.072 ha<\/strong>\u00a0(<em>seratus lima ribu tujuh puluh dua hektar<\/em>).\u00a0\u00a0<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<ol start=\"2\" class=\"wp-block-list\">\n<li>Diserahkan kepada Kementerian\/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan\u00a0<strong>total luasan 30.543,40 ha<\/strong>\u00a0(<em>tiga puluh ribu lima ratus empat puluh tiga koma empat puluh hektar<\/em>).<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Untuk diketahui, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara, yang secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, dengan total mencapai&nbsp;<strong>Rp371.100.411.043.235,7<\/strong>4 (<em>tiga ratus tujuh puluh satu triliun seratus miliar empat ratus sebelas juta empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen<\/em>).<\/p>\n\n\n\n<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,\u201d imbuh Jaksa Agung.<\/p>\n\n\n\n<p>Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNegara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,\u201d pungkas Jaksa Agung.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari&nbsp;Jumat(10\/04\/2026) di Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2693,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2692","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2692","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2692"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2692\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2694,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2692\/revisions\/2694"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}